PPIH Minta Muassasah Perbanyak Counter Pembayaran Dam

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Saudi telah mengeluarkan aturan baru yang memperketat mekanisme pembayaran Dam. Aturan itu melarang pembayaran Dam kecuali di tempat resmi (Majazir Al-Masyru’) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Saudi. 

Sebagai antisipasi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku akan meminta Pemerintah Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara untuk memperbanyak counter atau tempat pembayaran Dam.  

“Kami meminta agar di setiap hotel yang ditempati jemaah haji kita dibuka gerai atau counter yang bisa digunakan untuk membayar dam agar memudahkan,” ujar Menag usai memimpin rakor Amirul Hajj tentang persiapan menjelang puncak haji di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Senin (21/08). 

Dalam aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi disebutkan pembayaran Dam dilakukan dengan membeli kupon atau voucher penyembelihan seharga SAR450. Jika tidak dilakukan secara online, pembelian kupon bisa dilakukan di beberapa tempat resmi berikut: 

1. Sejumlah kantor pos Arab Saudi 

2. Sejumlah Bank Al-Rajhi

3. Sejumlah kantor cabang Mobily

4. Perusahaan Layanan Keamanan

5. Kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir 

6. Gerai-gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

7. Gerai-gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina). (p/ab)